Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
GAPENRI membuka diri bagi setiap perusahaan Indonesia yang secara sungguh–sungguh ingin bergerak dalam bidang jasa konstruksi terintegrasi (EPC) dengan syarat memiliki pengalaman nyata dalam proyek-proyek EPC atau Design-Build dan/atau pekerjaan jasa perencanaan dan jasa pelaksanaan konstruksi dan/atau pengalaman nyata sumber daya manusia profesional perusahaan dalam jasa konstruksi terintegrasi, jasa perencanaan dan jasa pelaksanaan konstruksi.
GAPENRI memiliki sistim/prosedur keanggotaan dan sertifikasi yang mengutamakan kualitas dibanding kuantitas untuk menjaga kredibilitasnya sebagai suatu asosiasi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi yang profesional dalam pasar bebas dan persaingan internasional.
UU No.18-1999 – Pasal 8
1. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
2. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU)
(diterbitkan oleh LPJK berdasarkan Peraturan Lembaga)
> Rp. 50 Milyar bagi Anggota
> Rp. 100 Milyar bagi Mitra Nasional/Asing
- 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) berkualifikasi Utama
- 4 (empat) orang Penanggung Jawab Bidang (PJB) berkualifikasi Madya
- ISO 9001
- ISO 14001
- OHSAS 18001
Bidang Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
- Industri Proses
- Industri Manufaktur/Fabrikasi
- Infrastruktur Non Sipil
- Infrastruktur Sipil
(Dibuktikan dari pengalaman mengerjakan proyek EPC/Desain Build dalam kurun waktu10 tahun terakhir)
Aplikasi permohonan menjadi warga GAPENRI dilakukan dengan cara :
1. Mengisi Formulir aplikasi yang disediakan
2. Melampirkan dokumen Pendukung a.l :
3. Menyerahkan surat rekomendasi dari 2 (dua) Warga GAPENRI
4. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
- Pemohon mengirim email Permohonan menjadi warga GAPENRI ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. – Sekretariat GAPENRI membalas email dgn melampirkan file Form GAPENRI
- Pemohon mengisi Form GAPENRI dan Melengkapi Dokumen Pendukung yang Dipersyaratkan
- Pemohon Menyerahkan semua Dokumen Rangkap 2 (Dua)
- Sekretariat GAPENRI melakukan verifikasi dokumen, danhasil verifikasi diteruskan kepada Asesor GAPENRI untuk di evaluasi
- Aseseor mengevaluasi dokumen dan mengundang Pemohon untuk memberikan penjelasan atas isi dokumen yg disampaikan
- Asesor melaporkan hasil evaluasi/rekomendasi kepada Pengurus GAPENRI dalam SIDANG MAJELIS PEMUTUS
- SIDANG MAJELIS PEMUTUS membuat keputusan diterima atau tidaknya Pemohon dgn memperhatikan rekomendasi ASESOR
- Sekretariat GAPERI menyampaikan surat keputusan Keanggotaan dan Invoice Uang Pangkal dan Iuran Tahun Pertama (Bila Permohon diterima)
- Pemohon melakukan Tranfer Uang Pangkal & Iuran ke Rekening Bank GAPENRI
- Sekretariat GAPENRI Mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) dan menyerahkan kepada Pemohon sebagai Warga baru GAPENRI
Informasi Lebih Lanjut Hubungi kami :
BSA GAPENRI
Perkantoran Buncit Mas B-11
Jl. Mampang Prapatan Raya No 108
Jakarta Selatan 12760
Telp. : 021 7946375
Faks : 021 7980554

